Pasaman, Integritasmedia.com - Diakhir masa jabatan, anggota DPRD Kabupaten Pasaman periode 2019 - 2024 menggelar rapat paripurna ke 25 Jawaban Bupati Pasaman atas Pemandangan fraksi - fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan pimpinan daerah.
Rapat paripurna ke 25 dipimpim Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri di dampingi Ketua DPRD Bustomi dan Wakil Ketua I Danny Ismaya di gedung DPRD Pasaman, Jumat malam (9/8/2024).
Yasri menyampaikan fraksi - fraksi DPRD Pasaman yakni fraksi PKS, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, PAN, Demokrat dan Fraksi Nasdem pada prinsipnya dapat memahami dan menerima perubahan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.
Wakil Ketua Yasri menyampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan bahwa bupati / ealikota menyampaikan ranperda jabupaten tentang APBD perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD tentang pajak daerah retribusi daerah paling lambat tiga hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.
Termasuk Rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
Sehubungan dengan perencanaan perubahan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2024 yang di bahas ini adalah termasuk ranperda yang memerlukan persyaratan persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kabupaten Pasaman sebelum di evaluasi gubernur Sumatera Barat
Bupati Pasaman Sabar AS mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi - fraksi di DPRD Kabupaten Pasaman yang telah menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.
"Kami sungguh berbesar hati, karena semua saran yang telah disampaikan bersifat konstruktif dalam upaya kita bersama mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasaman yang lebih baik dan bermartabat," tutupnya.{Habib)
إرسال تعليق