Kegiatan Jumpa Bakti Gembira dan Temu Karya para relawan PMI Kota Padang di Lubuk Minturun, (kanan) H. Wahyu Iramana Putra, SE.(foto-hen) |
Padang, integritasmedia.com - SEJATINYA PMI (Palang Merah Indonesia) selalu dapat memposisikan diri sebagai lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, sesuai dengan pendiriannya yakni untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang mereka yang ditolong.
Namun begitu kenetralan PMI sedikit ternoda, karena dalam kegiatan Apel Jumtek (Jumpa Bakti Gembira dan Temu Karya) para relawan PMI Kota Padang di Lubuk Minturun, pada 13-17 September 2024 itu disebut-sebut bernuasa kampanye, karena mendukung salah satu Calon Walikota Padang dalam kontestasi Pilwako pada Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Dari video kegiatan tersebut yang sudah beredar, memang ada ajakan untuk mendukung salah satu Pasangan Cawako-Cawawako Padang. Bahkan parahnya, kegiatan yang mayoritas diikuti oleh anak-anak di bawah umur itu dititipkan pesan kepada orang tua masing-masing oleh suara dalam video tersebut untuk memilih salah satu paslon yang kebetulan calon wakil walikotanya hadiri dalam kegiatan pada Senin malam (16/9/24) itu.
"Ma...Pa... tadi kami batamu jo calon wakil walikota. Hebat apak tu, hebat buya tu...jadi tolong piliah apak tu yo ma, yo pa," ucap suara dalam video itu.
Selanjutnya juga terdengar di video itu, mari kita berjuang dan berdoa agar pada tanggal 28 November 2024 nanti bapak Maigus Nasir tidak lagi menjadi calon wakil walikota. Tetapi Wakil Walikota Padang. Dengan duduknya Maigus Nasir nanti sebagai wakil walikota tentu akan menambah gezah, menambah kuatnya PMI Kota Padang.
Menanggapi hal tersebut, H. Aristo Munandar selaku Ketua PMI Sumatera Barat mengungkapkan, sesuai dengan salah satu dari tujuh prinsip kepalangmerahan internadional adalah netralitas. Maka PMI di seluruh Indonesia, termasuk PMI Kota Padang tidak merupakan sayap atau pendukung dari calon walikota manapun.
Dilanjutkannya, menyangkut video yang beredar yang mengajak mendukung salah seorang Cawako Padang itu, PMI menyatakan bahwa itu bukan pernyataan resmi institusi. “Itu merupakan pernyataan pribadi dari salah satu pengurus PMI Kota Padang,” tegas mantan Bupati Kabupaten Agam itu.
Senada dengan Aristo Munandar, Ketua Bidang Organisasi PMI Sumbar, H. Aim Zein mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan rapat khusus membahas soal itu. Ia sependapat dengan Ketua PMI Sumbar bahwa pernyataan ajakan mendukung Cawako tertentu oleh salah seorang pengurus PMI Kota Padang itu bukan pernyataan institusi. Dan, dia menilai itu sudah mencederai prinsip netralitas PMI dan merupakan sebuah pelanggaran.
“Untuk itu, kita sudah surati Ketua PMI Kota Padang dan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pengurus yang bersangkutan. Semua pengurus PMI dimanapun dibolehkan menjadi bagian dari tim kampanye Pilkada atau menjadi calon kepala daerah, tetapi harus terlebih dulu mengambil cuti atau non aktif. Seperti yang sudah dilakukan oleh pengurus PMI Bukittinggi dan PMI Kota Solok ketika berlangsung Pileg Februari lalu", kata Aim.
Kepada seluruh pengurus PMI agar dapat selalu menjaga prinsip netralitas sebagai salah satu dari tujuh prinsip dasar kepalangmerahan internasional. Namun, bagi para pengurus PMI yang mau ikut berpolitik silahkan, tapi jangan bawa-bawa PMI. Silahkan ajukan cuti dan non-aktif sampai selesai proses Pilkada itu. Dengan demikian semuanya akan sama-sama menjaga posisi PMI sebagai lembaga untuk semua orang, untuk kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan,” pesan Aristo Munandar dan Aim Zein.
Sementara itu dikesempatan terpisah H. Wahyu Iramana Putra, SE mengatakan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye yang telah diatur oleh Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena sudah ada ajakan untuk memilih salah sato paslon. Apalagi di kegiatan tersebut yang katanya turut dihadiri oleh salah seorang calon wakil walikota, bahka banyak anak-anak di bawah umur yang (diajak) dititipkan pesan untuk memilih paslon tertentu.
"Jika ini adalah kampanye, dan jelas telah melanggar aturan. Menurut Undang-Undang KPU, kampanye hanya boleh dilakukan setelah nomor urut calon ditetapkan. Jika dilakukan sebelum itu, maka itu menyalahi aturan," tegasnya.
Terakhir mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang periode 2014 – 2019 itu berpesan, seharusnya masing-masing paslon dan tim suksenya yang terlebih dahulu mematuhi regulasi kampanye, yang telah ditetapkan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Sementara Zuhardi Z Latif selaku Ketua PMI Kota Padang, sampai saat ini tidak menjawab konfirmasi integritasmedia sehubungan dengan adanya dugaan kampanye di kegiatan Apel Jumtek relawan PMI Kota Padang di Lubuk Minturun tersebut.(hendri)
إرسال تعليق