Limapuluhkota, Integritasmedia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Wisata Alam Lembah Harau untuk menindaklanjuti Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Eki Hari Purnama, M.Si. Berlangsung di Aula Pertemuan Hotel Grand Narasaki Kota Payakumbuh, pada Kamis (26/09/2024).
Konsultasi Publik ini juga dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M, Kepala Dinas PUPR Nopriyadi Syukri, ST, Kepala Dinas Perikanan Mohd. Siswanto, Kepala Dinas Ayu Mitria Fadri, Kasatpol-PP Drs. Deddy Permana, M.M, Camat Harau Jeki Mardonal, S.STP, M.M., Wali Nagari se-Kecamatan Harau, jajaran Dinas PUPR, tokoh masyarakat Kecamatan Harau dan Erwin T. Hasyim dari PT. Deltra Wijaya selaku konsultan.
Dalam sambutannya Eki Hari Purnama mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang diberikan melalui bantuan teknis dalam pemetaan ruang yang sangat diperlukan sekali kedepannya.
“Ini merupakan mimpi seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang menginginkan IKK yang representatif dengan segala sarana dan prasarananya, Alhamdullillah, salah satu prosesnya melalui penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau yang dilakukan hari ini,” ucap Eki HP.
Eki HP menuturkan bahwa dengan dilakukannya Konsultasi Publik I ini diharapkan nantinya seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan dan saran agar menghasilkan dokumen RDTR yang memiliki kualitas baik dan terarah.
“Mudah-mudahan dengan penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau ini nantinya akan mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas dan mempunyai keserasian pembangunan yang berefek pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat khususnya dan Kabupaten Lima Puluh Kota secara umum,” papar Eki HP.
Sementara itu perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Adrianus Akasa Adjie Dharma, S.E., M.M mengatakan pelaksanaan Konsultasi Publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, menyepakati isu kewilayahan, dan isu pembangunan berkelanjutan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan.
“Penyusunan RDTR Kawasan Wisata Alam Lembah Harau ini bertujuan mewujudkan dokumen RDTR yang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang, termasuk pemberian izin nantinya,” terang Adrianus.
Disini Adrianus juga menerangkan bahwa disini juga akan dilakukan pembahasan rencana struktur ruang yang meliputi rencana pengembangan pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan limbah dan jaringan prasarana lainnya.
“Ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang muaranya peningkatan ekonomi masyarakat,” tutup Adrianus.
إرسال تعليق