Pemkab Kabupaten Rokan Hulu Lakukan Study Tiru ke Kabupaten Solok

Pemkab Solok, integritasmedia.com - DALAM rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), Pemerintah, Daerah Kabupaten Rokan Hulu melakukan study tiru ke Kabupaten Solok.


Rombongan Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Solok : Medison, S.Sos, M.Si, yang didampingi Inspektur Daerah Dery Akmal, Kepala BKD, Indra Gusnadi, serta Kepala OPD Terkait Lingkup Pemkab. Solok, pada Jumat (4/10/24), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. 


Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu, Muhammad Zaki memaparkan bahwa, “kunjungan kami ini dalam rangka study tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok".


“Dengan kunjungan kami ini banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” harapnya. 


Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kab. Solok, Medison, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa, “kedatangan Bapak/Ibu dari Riau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok, karena salah satu program unggulan kita adalah sektor Pariwisata, dari yang kita ketahui rombongan ini menginap di salah satu penginapan yang ada di daerah kita, diharapkan dapat kesan yang baik selama berada disini".


Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%. Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan.


Dalam hal ini Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok. 


“Inspektorat daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” jelas Medison.(tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم