Batusangkar,IntegritasMedia.com.
Kabupaten Tanah Datar pada pemilukada 2024 tahun ini makin memanas, dengan dua pasang paslon head to head, antara nomor urut 01 Richi Aprian SH.MH berpasangan dengan Doni Karsont. SH. Dtk Bijo Anso Nan Tinggi, nomor urut 02 Paslon Eka Putra SE.MM. berpasangan dengan Ahmad Fadly, S.Psi.
Kedua pasang paslon merupakan petahana, Eka Putra SE.MM yang awalnya merupakan Bupati Tanah Datar dan Richi Aprian SH.MH sebagai wakil Bupati.
Memanasnya Pilkada Kabupaten Tanah Datar saat ini. Kedua paslon yang akan berlaga pada tanggal 27 November 2024 untuk mendapatkan BA 1 E , saling lapor pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Tanah Datar dengan skor saat ini 7- 2.
Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki saat dikonfirmsi awak media IntegritasMedia.com, melalui whats app pribadinya mengatakan, " Untuk satu laporan sudah selesai pembahasan pertama di gakkumdu dan sudah masuk di tahap klarifikasi.
Adapun Laporan yang sedang diproses digakkumdu saat ini adalah dugaan money politik, laporan yang dari simpatisan 02". Sampai Andre
" Lanjutnya lagi, laporan dari tim hukum paslon 01 syarat formil tidak terpenuhi, karena pelapor bukan WNI yang memiliki hak pilih di daftar pemilihan setempat, dalam hal ini si pelapor terdaftar di daftar pemilih kota padang panjang..
Maka sesuai Perbawaslu no 9 tahun 2024 pasal 14, maka syarat formil tersebut tidak dapat di perbaiki dan laporan tidak bisa di register". Tutupnya
Sementara itu kuasa hukum 01 Afdal saat dikonfirmasi melalui kawai pribadinya, mengatakan, " laporan kita bukan tidak di terima...kan ada waktu dua hari untuk memenuhi syarat dari pelaporan, batas waktunya hari ini, Jum'at, 11 Oktober 2024, untuk itu akan kita penuhi tahap selanjutnya". Sampai Afdal
Pewarta : Bonar Surya
إرسال تعليق