SDN 03 Padang Ganting, " Basibagak "  Kangkangi Permendikbud Tahun 2016.

 
Batusangkar,IntegritasMedia.com

Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 03 padang Ganting ,Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, basibagak " tidak ada rasa takut " kangkangi Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud, nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan ayat 2

Dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 sudah  dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan, tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, 

Kemudian pasal 10 ayat 2 disebutkan, "  bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan.

Narmianis, S.pd selaku kepala sekolah SDN 03 Padang Ganting, saat dikonfirmasi awak media ini diruangan kerjanya pada hari Selasa, 08 Oktober 2024, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 15. 000 per wali murid setiap bulannya, untuk membayar gaji guru honor bahasa inggris". Ujarnya  

Tetapi dalam pengelolaan pungutan uang komite yang Rp. 15.000 per wali murid setiap bulan  tersebut dikelola langsung oleh komite sekolah, kami pihak sekolah tidak tahu menahu tentang pungutan itu lagi ". Sampainya.

' Ditambahkannya habis kami bagaimana lagi, SDN 03 ini merupakan  salah satu sekolah penggerak, dan mata pelajaran bahasa inggris itu wajib, disatu sisi guru bahasa inggris ini tidak terdaftar di dipodik, jadi tidak bisa kami bayarkan dengan dana ( biaya operasional sekolah ( bos), 

Disekolah ini ada dua orang tenaga honor satu diantaranya sebagai operator, dan itu memang dibayarkan dengan dana bos, karena sudah terdaftar di dipodik, jauh sebelumnya saya sudah mengingatkan komite tentang peraturan tidak boleh adanya pungutan, tetapi karena kesepakatan bagaimana lagi ". Ujarnya

Disamping itu Bendahara komite Herlina saat dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 15.000 per wali murid setiap bulannya, dan iapun mengetahui tentang larangan tidak boleh memungut uang disekolah, tetapi bagaimana lagi pak, ini sudah kesepakatan bersama ". Kata Herlina

Selanjutnya Kepala Bidang ( Kabid ) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Lutfi saat dihubungi awak media melalui whats app pribadinya, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Pewarta : Bona Surya


.

Post a Comment

أحدث أقدم