Payakumbuh,integritasmedia.com– Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, pada Jumat, (22/11/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat, Lurah, serta pelaku usaha wajib pajak seperti pengelola hotel, restoran, rumah makan, homestay, kafe, dan tempat parkir. Acara dibuka oleh Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wal Asri, yang menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru ini.
Perubahan Pajak Menjadi PBJT
Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu poin utamanya adalah penggabungan pajak berbasis konsumsi seperti pajak restoran, hotel, penerangan jalan, parkir, dan hiburan menjadi satu jenis pajak bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Wal Asri, tujuan dari penggabungan ini adalah menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah, menghindari duplikasi, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Manfaat dari restrukturisasi ini meliputi penyederhanaan administrasi, efisiensi pengawasan, serta kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
PBJT juga memperluas cakupan objek pajak, termasuk parkir valet, objek rekreasi, dan penyewaan sarana olahraga.
Peran Pajak untuk Pembangunan Kota
Kepala Bidang Pendapatan BKD, Nova Liza, menekankan bahwa pajak dan retribusi adalah sumber pendapatan utama daerah untuk mendukung pembangunan. “Kontribusi masyarakat melalui pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, dan kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini mencerminkan komitmen Pemko Payakumbuh dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Untuk mendukung pemahaman masyarakat, BKD menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Raden An’an Andri Himat dan Wheny Neldia Senita.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Triana Kusuma Dewi dan Sukma Wahyudin.
Inspektorat Provinsi Sumatra Barat: Monita.
Narasumber memberikan penjelasan rinci terkait ketentuan baru dalam pajak dan retribusi, serta prosedur pengelolaan aset daerah sesuai regulasi.
Pemko Payakumbuh berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan mereka dan memenuhinya dengan benar. Partisipasi aktif dari peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan kebijakan.
“Kami mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan pajak dan retribusi daerah,” tutup Nova Liza.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemko Payakumbuh dalam mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih efisien, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
إرسال تعليق