Kadis Sosial Tanah Datar Afrizon. S.Ag.M.Pd. Resmi di Eksekusi Kejaksaan Tanah Datar, yang  Dikawal TNI Bersenjata Lengkap.

Batusangkar,IntegritasMedia.com

Kepala Dinas (Kadis)  Sosial Kabupaten Tanah Datar Afrizon. S.Ag. M.Pd resmi di eksekusi kejaksaan Negeri Tanah Datar, menuju lapas kelas II B Batusangkar yang dikawal TNI bersenjata lengkap pada hari Jum'at, 13 Desember 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Anggiat A.P Pardede. S.H.M.H yang didampingi Kasi Intel, JPU, Komisioner Bawaslu, Kasat Reskrim kepada media mengatakan, " dieksekusinya Kepala Dinas Sosial Tanah Datar Afrizon. S.Ag. M.pd karena sudah adanya putusan dari pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang telah inkracht dengan surat perintah pengadilan tinggi kepada kejaksaan Negeri Tanah Datar  nomor PRINT -880/L.3.17/Eku3/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga perkara ini selesai.


Sebelumnya kami dari Gakkumdu ( Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian)  Kabupaten Tanah Datar menerima SPDP terkait adanya pelanggaran Pemilihan kepala daerah, pada tanggal 23 Oktober 2024 dengan nomor SPDP/47/X/2024 Reskrim tanggal 22 Oktober 2024. 


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerbitkan  surat perintah penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) nomor PRINT-753/L.3.17/Eku.01/10/2024. Selanjutnya berkas perkara diterima Kejaksaan tanggal 6 November 2024 dengan nomor BP/44/XI/2024/Reskrim tanggal 5 November 2024.


Setelah perkara dinyatakan lengkap dengan diterbitkan P-21 nomot B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. Selanjutnya dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II), pada hari senin, tanggal 15 November 2024 bertempat di Kejaksaan Tanah Datar dengan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) (P-16A) nomor PRINT-799/L.1.3.17/Eku 2/11/2024 tanggal 15 November 2024 dengan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : a. Anggiat A.P Pardede. S.H.M.H. b. Rio Purnama.S.H.M.H. c. Sunardi Efendi.S.H. d. Gilang Olla Rahmadhan. S.H.M.kn dan Maulana Fajri Adrian. S.H.


Lanjutnya lagi perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal, 18 November 2024 dengan nomor B-1775/L-3.17/Eku. 2/11/2024, dengan dakwaan melanggar pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomot 2 tahun 2020, tentang perubahan ke 3 atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.


Sidang dimulai pada hari selasa  tanggal, 19 November 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian saksi-saksi dan ahli hingga pembacaan tuntuan tanggal, 22 November 2024 dengan Amar : a. Dinyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 188 jo pasal 71 (1) UU Pilkada. b. Penjara selama 5 bulan dan denda Rp. 6.000.000 subsider 1 bulan kurungan.


Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar, tanggal 25 November 2024 dengan amar : a. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 188 jo pasal 71  Ayat (1) UU Pilkada.b. Penjara selama 5 bulan dan denda Rp. 6.000.000 subsider 1 bulan kurungan. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, kemudian diputus dengan amar : " Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar ". Sampai Anggiat.


Sementara itu Jhoni Hermanto S.H. selaku Penasehat Hukum Arizon.S.Ag. M.pd kepada awak media ini mengatakan , " Terimakasih kepada sentra Gakkumdu yang sudah menjalani semua proses, hingga proses itu diuji di pengadilan dan sudah melahirkan putusan. Kami sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, kami menghormati dan menerima serta siap menjalani putusan ini, semoga ini menjadi pembelajaran,  bukan hanya untuk kami, tapi untuk kita semua". Sampai Jhoni Hermanto


Pewarta : Bonar Surya






Post a Comment

أحدث أقدم