Payakumbuh, Integritasmedia.Com –– Tidak ada sanggahan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh Rabu 4 Desember 2024 di ruangan pertemuan Hotel Mangkuto yang terbuka.
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh, menetapkan Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3, Dr.dr.Zulmaeta-Elzadaswarman.SKM.MPPM disingkat ZUZEMA sebagai PASLON dengan perolehan suara tertinggi dalam PILKADA yang digelar 27 November 2024.P
erolehan suara ZUZEMA berhasil unggul dari empat PASLON lainnya, PASLON yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu berhasil mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh.S
etelah ZUZEMA Perolehan suara kedua tertinggi berhasil diraup PASLON yang diusung Partai Gerindra dan PKS yakni Supardi-Tri Venindra dengan hasil suara akhir mencapai 15.459 suara, suara PASLON nomor urut 1 itu terpaut cukup jauh dengan ZUZEMA yakni 5.748 suara.S
edangkan Perolehan suara ketiga ditempati PASLON Nomor urut 5, Yb. dt. Parmato Alam-Ahmad Rida.SH dengan total suara 12.205 suara. Disusul perolehan suara PASLON nomor urut 2, Almaisyar-Joni Hendri dengan total suara 9.794 suara.D
iposisi buncit atau terakhir, PASLON Nomor urut 4, Erwin Yunaz-Fahlevi Mazni memperoleh suara hanya 2.766 suara.K
etua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menjelaskan bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang digelar, PASLON nomor urut 3 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak untuk tingkat Kota. Dengan demikian jalan untuk melenggang ke gedung berlantai tiga di ex lapangan Poliko di Bunian tidak ada hambatan lagi bagi pasangan Dr dr.H.Zulmaeta dan Eldaswarman.SKM.MPPM menjadi pucuk pimpinan pemerintahan Daerah Payakumbuh Periode 2025 – 2030.A
lhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan hasil Rekapitulasi Perolehan suara ditingkat Kota Payakumbuh. Dimana tadi kita sudah melihat Raihan suara masing-masing PASLON jelas Ketua KPU Wizri Yasir.
Sementara proses selanjutnya pasca Rekapitulasi tingkat Kota Payakumbuh menurut Wizri sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah Penetapan, apakah ada teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.
Lebih jauh mantan Sekretaris PCNU Kota Payakumbuh itu menyebutkan bahwa, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan PASLON. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya.
Dari lima Kecamatan yang ada di kota Payakumbuh, masing-masing PPK nya secara bergantian telah memaparkan hasil penghitungan suara dari TPS-TPS, kesempatan untuk memberikan sanggahan diberikan oleh ketua KPU kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam acara ini, semuanya mengatakan lanjut.Juga terhadap Panwas dimintakan tanggapannya oleh Ketua KPU, sebagai mana yang disampaikan oleh Panwas ibuk Ade mengatakan tidak ada yang perlu ditanggapi lagi, karena persoalan dan riak- riak dalam pelaksanaan Pilkada lalu di Kecamatan Payakumbuh Timur sudah dapat diatasi. (Ac Dt).
إرسال تعليق