Padang, integritasmedia.com - KASUS korupsi yang melibatkan seorang mantan pejabat di Kabupaten Dharmasraya kini memasuki babak baru. Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Proses yang dikenal sebagai tahap II ini berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi senilai Rp3 miliar yang mengguncang daerah tersebut. Penyerahan ini menandakan penyidikan telah rampung dan kasus siap memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Modus Operandi yang Terbongkar
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana operasional yang dilakukan oleh tersangka AC, yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, AC diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah. Dengan memanfaatkan kode username dan password yang semestinya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran, tersangka menarik dana operasional tanpa melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana ini kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan beberapa rekening lain.
“Dana tersebut digunakan untuk keperluan membayar utang pribadi dan bermain judi online,” ungkap M. Rasyid.
Kerugian Negara Capau Rp3 Miliar Lebih
Akibat tindakan AC, negara dirugikan hingga Rp3.098.589.344. Namun, upaya penyelamatan sebagian dana berhasil dilakukan oleh Kejati Sumbar. Sebesar Rp2.019.350.000 telah disita dan diamankan sebagai barang bukti.
Kerugian sebesar itu menjadi sorotan publik, mengingat peran penting dana operasional untuk mendukung aktivitas pemerintahan. Tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur negara.
Langkah Hukum Tegas
Setelah penyerahan tahap II, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan. Penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, AC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Sebagai alternatif, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, termasuk pidana penjara dan denda besar.
Kejati Sumbar: Komitmen Berantas Korupsi
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan dakwaan terhadap tersangka telah kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” tegasnya.
Kejati Sumbar berharap, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, terutama yang menyangkut dana publik, akan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Dampak dan Harapan
Penanganan kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di Sumatera Barat tetapi juga secara nasional. Publik berharap, dengan pengungkapan kasus ini, integritas pejabat publik dapat ditingkatkan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dapat diminimalkan.
Kini, semua mata tertuju pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang. Apakah tersangka akan menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya? Ataukah ada fakta baru yang akan terungkap di pengadilan? Yang jelas, perjalanan kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.(Mond/hendei)
#KejatiSumbar #Korupsi #SumateraBarat #kejaridharmasraya #pemkabdharmasraya
إرسال تعليق