Tanah Datar, integritasmedia.com - TINDAK kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar cukup mengkhawatirkan, karena dari waktu ke waktu kejadiannya terus meningkat, dengan korban anak yang juga terus bertambah.
Hal ini terlihat dari keterangan pers yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H., Sabtu (18/1/25) di Batusangkar.
Parahnya, pada hari yang sama Jum'at (17/1/24), dan dalam wilayah yang juga sama, yaitu Kecamatan Lintau Buo, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar berhasil meringkus empat orang pelaku pencabulan anak di bawah umur, di kasus yang bebeda.
Diuraikan Surya Wahyudi, untuk tersangka N (26) warga Lintau Buo ini berhasil meringkusnya sekitar pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.
Tersangka N melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (16/1/25) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dan, AMP (20) seorang mahasiswa menjadi tersangka kedua yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Tanah Datar, dalam kasus yang sama, juga warga Lintau Buo.
Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AMP, terjadi pada sekitar bulan Februari 2024 kemarin. Dan, dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tanah Datar pada tanggal 18 September 2024.
Dan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB personil Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur juga di Kecamatan Lintau Buo.
Surya menerangkan, tersangka Z (21) yang merupakan mahasiswa ini diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/14/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar pada tanggal 17 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Ia melanjutkan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Z terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.
Rp (29) yang juga seorang mahasiswa warga Lintau Bou, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan tersangka pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terang Surya Wahyudi lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Lintau Buo, juga pada Jum'at (17/1/25)," ungkapnya lagi.
Surya menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, atas laporan orang tua korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.
Terpisah, Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H. mengapresiasi Tim Opsnal yang telah berhasil menangkap para pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkunganmya," kata Simon Yana Putra mengakhiri.(humas polres td/hendri)
#tindakkekerasanterhadapanak #pencabulananakdibawahumur #tanahdatar #polrestanahdatar
إرسال تعليق