Wali Nagari Malampah Binjai Harapkan

 


Pasaman, integritasmedia.com--berdasarkan Undang-Undang (UU) terbaru tentang perkawinan adalah UU nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, wajib kita patuhi dan taati sebagai warga negara yang baik, 


Maksudnya di sini apa? Jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut.


Salah satu pelanggan yang merugikan kita dan keluarga yakni tentang melakukan kawin siri,


Berapa tidak, kita sangat sulit nantinya dalam pengurusan administrasi keluarga, di karenakan Akta nikah tidak ada,


Hal ini di ungkapkan oleh Bustiar wali Nagari Binjai kepada media ini 16/01/2025 di Binjai.


"jangan sampai karena kita nikah siri, akhirnya data-data anak-anak kita nantinya sulit untuk di urus", kata Bustiar lagi.


Beliau berharap kepada seluruh masyarakat Nagari Binjai untuk taat aturan dan hukum yang berlaku,


Lebih lanjut Bustiar sampaikan bagi masyarakat yang udah terlanjur menikah siri agar segera melegalkan pernikahan tersebut dengan cara ajukan permohonan ke pengadilan Agama atau minta petunjuk ke kantor kami dan atau ke kantor KUA Tigo Nagari, imbuh Bustiar lagi sekaligus menutup pembicaraannya. (Jet)

Post a Comment

أحدث أقدم