![]() |
Ilham Maulana saat memberikan klarifikasi terkait kisruh lahan fasum di Sebrasel pada Senin (17/2/25) malam (foto-mond) |
Padang, integritasmedia.com - ISU dugaan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Seberang Padang terus menjadi sorotan. Karena, tidak terlepas dari peran mantan Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024, Ilham Maulana (IM) karena disebut-sebut sebagai pihak yang mengambil alih lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Namun, dalam klarifikasinya, Ilham membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan langkah-langkah yang telah ia tempuh terkait pemanfaatan lahan itu.
Polemik ini semakin memanas ketika masyarakat setempat, terutama dari luar RT 02/RW 05, mempertanyakan legalitas penguasaan lahan tersebut. Pemerintah Kota Padang pun turut memberikan tanggapan tegas terkait status fasum tersebut yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (BWSS V Padang).
Berikut rangkuman pernyataan Ilham Maulana dan respons dari Pemerintah Kota Padang yang menyoroti kompleksitas kasus ini.
Membuka Dialog dengan Masyarakat dan Kompensasi bagi Pemanfaat Lahan Lama
Ilham Maulana menegaskan bahwa meskipun ia secara administratif bukan warga RT 02/RW 05, ia tetap memiliki ikatan dengan wilayah tersebut sebagai anak nagari. Oleh karena itu, ia merasa berkepentingan untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat setempat.
Ia pun membuka ruang dialog dengan warga, terutama mereka yang memiliki alamat KTP dan KK di RT 02/RW 05. Menurutnya, banyak dari pihak yang mengeluhkan permasalahan ini justru bukan warga setempat. Dengan komunikasi yang lebih baik, Ilham berharap bisa menghindari kesalahpahaman dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap pihak yang sebelumnya memanfaatkan lahan fasum, Ilham telah memberikan kompensasi kepada empat orang yang terdampak. Masing-masing menerima ganti rugi sebesar Rp500.000. Meski jumlahnya relatif kecil, Ilham menegaskan bahwa ini adalah bentuk itikad baiknya untuk tidak merugikan pihak lain.
Tidak Ada Gugatan dari Pemanfaat Lahan Lama
Menariknya, meskipun isu ini menuai polemik di masyarakat, pihak yang sebelumnya menggunakan lahan tersebut tidak pernah mengajukan tuntutan balik atas perubahan fungsi lahan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa ada bentuk persetujuan atau setidaknya penerimaan dari mereka yang terdampak langsung.
Ilham juga menambahkan bahwa rencana bisnis yang akan dijalankannya di lokasi tersebut bukanlah sesuatu yang dilakukan secara diam-diam. Pemanfaat lahan lama telah mengetahui rencana ini sejak awal, dan tidak ada unsur paksaan dalam pengambilalihan lahan tersebut.
Keamanan dan Pemanfaatan Lahan untuk Ekonomi Warga
Selain aspek legalitas, Ilham juga menyoroti faktor keamanan sebagai alasan utama pemanfaatan lahan tersebut. Ia menyebut bahwa kawasan itu sebelumnya sering menjadi tempat aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, ia telah memasang CCTV dan mengaktifkan kembali penerangan jalan yang sebelumnya mati, guna meningkatkan keamanan lingkungan.
Untuk mendukung biaya operasional keamanan, Ilham berencana menjalankan usaha pemotongan ayam dan santan di lokasi tersebut. Usaha ini, menurutnya, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Ia menargetkan membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda sekitar yang masih menganggur, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan dan tidak terjebak dalam aktivitas negatif.
Ilham berharap pendekatan berbasis komunikasi dan kepedulian ini bisa mengatasi polemik yang terjadi. Ia menegaskan bahwa usahanya tidak hanya bertujuan untuk keuntungan pribadi, tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.
Fasum Merupakan Aset Negara, Tidak Bisa Digunakan Tanpa Izin
Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa pemanfaatan lahan fasum harus melalui prosedur yang jelas. Camat Padang Selatan, Anhal Mulya Perkasa, menyatakan bahwa hingga saat ini Ilham Maulana belum melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan terkait penggunaan lahan untuk usaha pemotongan ayam dan santan.
Menurut Anhal, fasum di lokasi tersebut bukanlah milik Pemko Padang, melainkan milik Kementerian Pekerjaan Umum (BWSS V Padang). Hal ini berarti, sebelum digunakan untuk kepentingan apa pun, pemanfaat lahan harus memperoleh izin tertulis dari kementerian terkait.
"Karena fasum merupakan aset negara, maka pemanfaatannya harus legal secara administratif," ujar Anhal Mulya Perkasa.
Lebih lanjut, Anhal menjelaskan bahwa lahan tersebut berada di area penunjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Artinya, lahan tersebut memiliki fungsi penting dalam mengantisipasi banjir bagi permukiman di sekitarnya. Jika pemanfaatan dilakukan tanpa kajian teknis yang jelas, hal ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Jika Ilham ingin tetap menggunakan lahan tersebut, maka prosedur yang harus ditempuh adalah:
Mengurus izin tertulis dari Kementerian PU (BWSS V Padang).
Melaporkan kembali izin tersebut kepada Pemko Padang, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Pemerintah daerah kemudian akan melakukan kajian ulang terkait dampak usaha terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Anhal juga mengingatkan bahwa fasum yang tidak digunakan bukan berarti bisa diambil alih secara sepihak. Bisa saja suatu saat pemerintah membutuhkan kembali lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Jalan Panjang Menuju Solusi
Kasus ini menyoroti dilema antara kepentingan individu dan kepentingan publik. Di satu sisi, Ilham Maulana mengklaim telah berupaya mencari solusi yang tidak merugikan pihak lain. Ia telah membuka dialog dengan warga, memberikan kompensasi kepada pemanfaat lahan lama, serta berencana meningkatkan keamanan dan perekonomian warga sekitar.
Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Padang mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan fasum tidak bisa dilakukan tanpa prosedur yang sah. Sebagai aset negara, fasum harus tetap digunakan sesuai fungsinya atau mendapatkan izin resmi sebelum dialihfungsikan.
Masyarakat pun kini menanti bagaimana kasus ini akan berkembang. Apakah Ilham akan mengurus perizinan sesuai prosedur? Ataukah polemik ini akan terus berlanjut hingga pihak berwenang turun tangan secara lebih tegas?
Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan lahan publik tidak bisa dilakukan secara sepihak, meskipun ada niat baik di baliknya. Di tengah pro dan kontra, kepentingan masyarakat luas harus tetap menjadi prioritas utama.(Mond/hendri)
#PolemikFasum #PemkoPadang #PadangSelatan
إرسال تعليق