Agam, Integritasmedia.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat TNI-Polri di Kabupaten Agam kembali membekuk 1 orang bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial IK (31) di Jorong Satu Nagari Kampung Tangah, Batu Hampar Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam.
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 Pukul 22.05 wib, telah diperoleh informasi dari masyarakat terkait bebasnya kegiatan peredaran narkoba jenis Sabu sabu di wilayah Batu Hampar.
Hal ini disampaikan oleh Dandim 0304/Agam, Letkol. Arm. Bayu Ardhitya Nugroho, SH., M.Han disela-sela kesibukannya, pada Minggu, 23 Februari 2025.
"Jadi, Tim Intel kami bersama Tim Satres Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Jabar (KBO Polres Agam) yang disaksikan perangkat nagari, melaksanakan pemantauan dan penyamaran pada Minggu dini hari, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.35 wib," ujarnya.
Lanjut Dandim 0304/Agam, dan ternyata dengan bebasnya dia (bandar) ini menjual narkoba jenis sabu sabu. Lalu pada saat itu juga langsung dilaksanakan penangkapan.
"Adapun barang bukti yang diperoleh sebanyak 15 (lima belas) paket sabu siap edar seberat 3,5 Gram, 1 buah alat hisap sabu sabu (Bong) dan 3 unit handphone," kata Dandim 0304/Agam.
Tambah Bayu Ardhitya Nugroho, berdasarkan informasi dari anggota, saat ini tersangka masih dilaksanakan pemeriksaan untuk pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Agam dalam rangka penyelidikan.
Kemudian, pernyataan dari Pengedar IK, bahwa barang tersebut memang miliknya yang berasal dari Salah Satu Bandar lain A/n. A yang berdomisili di Jorong Satu Nagari Gagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kab. Agam.
"Narkoba jenis sabu sabu ini ternyata sangat mudah didapatkan dikalangan masyarakat, karna sudah sangat banyak beredar di masyarakat. Namun demikian, anggota unit Intel TNI 0304/Agam bersama Satres Narkoba Polres Agam akan selalu siap siaga untuk memberantas hal itu," tutup Letkol. Arm. Bayu Ardhitya Nugroho, SH., M.Han. (*)
إرسال تعليق