Limapuluhkota.Integritasmedia.com-Salah satu sekolah swasta yang berada di Kabupaten Limapuluhkota yang berlokasi di daerah Harau di duga menunggak pajak daerah ( PAD ) lebih dari 100 jt sejak bulan Oktober 2024 sd dengan bulan Januari 2025 ini.
Sekolah swasta yang menunggak pajak daerah tersebut adalah ICBS ujar Kabid P3EPD ( Perencanaan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kabupaten Limapuluhkota.
Disampaikan oleh Afriman Jahar, SE.MM bahwa pada awalnya pihak ICBS dalam rangka membayar pajak daerah tersebut Rp. 5 jt/bulan bagi Wali Murid ICBS yang ingin mengunjungi anaknya di sekolah ICBS yang lokasinya berada di daerah objek wisata lembah harau kabupaten Limapuluhkota.
Afriman Jahar selaku Kabid P3EPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Maka Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minuman; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas : a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB.
Lebih lanjut disampaikannya hendaknya pihak ICBS mengeluarkan Kartu kontrol dan pihak Pemkab.Llimapuluhkota mengeluarkan porporasi (legalitas). Serta selanjutnya pihak ICBS memberikan tanda masuk yg telah di porposi tersebut ke wali santri.
Disampaikannya juga bahwa seharusnya pihak ICBS memberikan waktu serta hari untuk berkunjung wali santri ke ICBS, supaya tidak terjadi lost kontrol terhadap wali santri yang mengunjungi anaknya ke ICBS yang berada di kawasan objek wisata Harau tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa seperti diketahui bahwa jadwal kunjungan wali santri ke ICBS oleh Wali Santri kali dalam.
Stickter tersebut juga di dapati oleh petugas karcis bahwa ada dugaan ticket tersebut di gunakan oleh wali santri yang anaknya telah tamat di ICBS. Serta wali santri yang tidak sekolah anaknya di lokasi Harau karena ICBS tersebut ada beberapa lokasi di daerah Payakumbuh dan limapuluhkota.
Dikatakannya bahwa pihak ICBS telah 2 kali di surati oleh pemkab limapuluhkota ke pihak ICBS melalui badan pengelolaan dan pendapatan daerah tentang tentang dugaan tagihan yang lebih dari 100jt selama 4 bulan setelah dilakukan uji petik.
Jika pihak ICBS tidak menanggapi terhadap SP tersebut maka pihak Pemkab akan koordinasi dengan pihak kejaksaan yang merupakan jaksa pengacara negara, ujar, Afriman Jahar.
Mustafa
Salah satu pengurus ICBS Mustafa ketika dikonfirmasi terkait polemik antara Pemkab.Limapuluhkota dengan pihak ICBS terkait retribusi ticket masuk Harau, Mustafa mengatakan bahwa sebelum uji petik dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Limapuluh, pihak ICBS secara intens memberikan kompesansi Rp.5jt/bln.
Selanjutnya mengenai uji petik tersebut yang dilakukan oleh Disparpora sendiri, seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga tentang retribusi ticket masuk terhadap Wali Santri ICBS.
Mustafa juga mengatakan bahwa memang pihak Pemkab.Limapuluhkota sebelumnya mengundang ICBS tentang beseran ticket masuk untuk Wali Santri, namun belum kesepakatan antara kedua belah pihak, karena Perda baru tentang retribusi itu belum di sahkan.
Dikatakannya bahwa pihak ICBS tidak keberatan tentang ticket serta berapa perbulannya pihak ICBS membayar retribusi masuk ke Harau, jika pihak Pemkab.Limapuluhkota mengundang pihak ICBS untuk membahas masalah tersebut, ujar Mustafa.(Antoncino Dt )
إرسال تعليق