Limapuluhkota,Integritasmedia.com- Setiap bulan ramadan, setiap daerah baik itu propinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia mengunjungi berbagai mesjid dalam rangka memperat tali sulaturrahim.antara pemerintah setempat dengan masyarakatnya. Adapun tim tersebut di singkat dengan TSR ( Tim Safari Ramadan ). Pembentukan TSR tersebut selain silaturrahim dengan masyarakat, pemerintah juga melibatkan wartawan menyampaikan informasi tentang program-program pemerintah untuk tahun berjalan dan juga menampung aspirasi masyarakat tentang kondisi daerahnya supaya bisa juga di dengar dan diprogramkan oleh pemerintah dalam membangun daerahnya.
Seperti tahun sebelumnya, selain melibatkan OPD dilingkungan. Pemda setempat, juga melibatkan Forkopinda, dan pemda setempat juga melibatkan insan pers, tanpa di beda-bedakan statusnya.Namun di Pemda Limapuluhkota di bawah Bupati Limapuluhkota Safni Sikumbang yang baru di lantik Kamis 20 February 2025 lalu, membuat sejarah baru dalam TSR 1446 H dengan membeda-bedakan wartawan sesuai dengan SK Bupati nomor : 451.1/62/BUP-LK/III/2025 tentang penetapan tim safari ramadan Kabupaten Limapuluhkota tahun 2025 dalam formasi jabatan, dimana dalam poit 29 TSR tim I (Bupati dan Wakil Bupati ) cuma menyebutkan ( Humas/ Media Bupati ).
Wartawan yang bertugas di.luak Limopuluah ini mempertanyakan dan menyesalkan Keputusan Bupati Limapuluhkota periode 2925-2030 Safni Sikumbang, ujar Riki Hidayat.
Riki Hidayat Mantan ketua forum pers independen indonesia (FPII) Sumatera Barat mempertanyakan dan menyesalkan hal ini, baru kali ini dalam TSR adanya media Bupati.Walaupun ada medianya Bupati, tetapi bukan dalam bentuk SK seperti ini, dengan adanya media Bupati dalam Sk tersebut di indikasi Safni Sikumbang telah mulai mengkotak-kota ( membedakan ), dan di harapkan Bupati Safni bisa mengevaluasi keputusan tentang TSR yang mengatas namakan media Bupati, ulas Riki ( Ac Dt )
إرسال تعليق